Yukjariyah.org
Kami Adalah Lembaga Professional
Yukjariyah.org adalah flatform penggalangan dana Yayasan Cendekiatama Indonesia yang berlokasi di wilayah Provinsi Jawa Barat tepatnya di Kp. Ciseureuh Rt 018 Rw. 003 desa Cigadog Kecamatan Leuwisari Kab. Tasikmalaya. Yayasan ini bercita-cita menjadi pusat pendidikan dan pemberdayaan masyarakat dengan landasan Tauhid. Landasan ini sangat kontekstual dan relevan mengingat Jawa Barat, khususnya Tasikmalaya merupakan daerah yang dikenal sebagai kota santri dengan kultur keislaman yang sangat kuat.
Walaupun demikian, dalam realitasnya masih ditemukan permaslahan, seperti: tingkat pendidikan yang masih rendah, kemampuan baca tulis Al-Quran yang masih memerlukan bimbingan intensif, tingkat partisipasi masyarakat dalam pendidikan masih perlu ditingkatkan serta tingkat kesejahteraan ekonomi yang masih belum merata. Kondisi ini tidak boleh dibiarkan terus menerus. Sebagai bentuk partisipasi dalam membantu dan mengambil bagian untuk menyelesaikan permasalahan yang ada inilah kami telah lama hadir berkiprah melakukan pendidikan dan pembinaan masyarakat. Namun proses pembinaan yang dilakukan sejak lebih dari 20 tahun yang lalu tersebut berlangsung secara non-formal. Seiring dengan perkembangan zaman dirasakan model pendidikan yang lebih formal sangat dibutuhkan terutama untuk pengembangan kelembagaan di masa yang akan datang, disamping supaya lebih bisa dipertanggungjawabkan kepada publik. Oleh karena itu, kami bersepakat untuk melanjutkan perjuangan kami ini dengan mendaftarkan lembaga yang telah lama berjalan menjadi badan hukum Yayasan dengan nama Cendekiatama Indonesia melalui Notaris Ibu Nunung Sri Nurhayah, S.H., M.Kn. dan alhamdulillah secara resmi mendapatkan pengesahan dari KementErian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan Surat Keputusan No. AHU-0044137.AH.01.04.
Tentang Kami
Yukjariyah .org
berikut ini beberapa kegiatan yang akan kami selenggarakan yang bisa anda ikuti
Yukjariyah .org

PENYALURAN AMANAH ZAKAT-Yayasan Cendekiatama Indonesia
Zakat para muzakki, kami salurkan bagi 8 mustahiq (sesuai perintah dalam QS. At-Taubah: 60), meliputi: (1) Fakir (orang yang tidak memiliki harta), (2) Miskin (orang yang penghasilannya tidak mencukup ... selengkapnya
Yukjariyah .org
“Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang sholeh” (HR. Muslim no. 1631)
Lihat Program Lainnya